Pencairan BPNT yang selama ini dilaksanakan di balai desa, kini ditarik ke PT Pos Pasongsongan. Foto pencairan di salah satu kantor Pos di Sumenep.
Foto: Tim BeritaMadura.id

BeritaMadura.id, PASONGSONGAN-Pencairan dana BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) terjadi karut marut di sejumlah wilayah. Selain di Kecamatan Talango, persoalan serupa juga terjadi di sejumlah kecamatan lain.

Salah satunya juga terjadi di Kecamatan Pasongsongan. Di wilayah pesisir utara Sumenep itu diduga pencairan dana BPNT juga diwarnai persoalan.

Yakni dugaan pengarahan agar KPM (Keluarga Penerima Manfaat) membeli sembako yang difasilitasi pihak desa.

Selain menimbulkan keluhan, juga berakibat gaduh di tengah masyarakat. Untuk itulah, PT Pos yang sebelumnya melayani pencairan di balai desa, langsung merubah model pencairan.

Hal itu diketahui dari surat yang dikirim PT Pos Sumenep kepada Camat Pasongsongan. Surat Nomor 187/jaryankug/PDKP/2/2022 itu ditujukan kepada Camat Pasongsongan. Surat dimaksud ditandatangani oleh Kepala PT Pos Sumenep Rendi Novian.

Mengutip isi surat, intinya PT Pos menarik semua pelayanan pencairan BPNT di balai desa seperti sebelumnya. Pencairan bantuan sosial (bansos) bersumber APBN itu ditarik ke Kantor PT Pos Pasongsongan.

“Dari hasil evaluasi dan pemantauan kami pada saat pembayaran di balai balai desa se Kecamatan Pasongsongan kami nilai kurang kondusif, maka terhitung tanggal 28 Februari 2022 kami merelokasi/menarik kembali titik pembayaran…,” tulis Rendi Novian.

Sayangnya, Rendi Novian belum bisa dimintai komentar terkait surat tersebut. Tim redaksi BeritaMadura.id sudah berusaha menghubungi via pesan Whatssapp. Namun yang bersangkutan memilih tidak memberikan respon.

Petinggi AKD (Asosiasi Kepala Desa) Pasongsongan Hariyanto menepis bahwa pihak desa memfasilitasi sembako di balai balai desa. Menurutnya, tidak ada pengarahan kepada KPM untuk membeli sembako di balai desa.

“Bahwa memang ada peran dan campur tangan agen atau e-warung misalnya, itu diluar kami kepala desa,” tegas Iyan, panggilan Hariyanto yang menjabat Kades Pasongsongan itu.

Disisi lain Iyan mengakui regulasi yang mengatur soal BPNT kurang jelas. Sebab, tak dijelaskan detail soal mekanisme pembelian sembako. Sehingga wajar muncul persoalan, salah satunya aparatur desa membantu menyediakan sembako.

“Kalau kita yang penting kan bantuan tersebut diterima masyarakat, artinya bermanfaat kepada masyarakat. Tapi kalau orang dibiarkan saja, sedikit yang akan membeli sembako sesuai harapan Kemensos,” pungkasnya sambil mesem. adi

By adminbm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *